JAYAPURA, KOMPAS.com - Dari 11 kabupaten di Provinsi Papua yang menyelenggarakan Pilkada 2020, ada tiga kabupaten yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketiga kabupaten yang dimaksud adalah, Boven Digoel dan Nabire yang akan melaksanakan PSU keseluruhan, serta Yalimo di 105 TPS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy menyebut, ada dua dari kabupaten tersebut yang sudah menyampaikan bila mereka kesulitan anggaran.
Hanya saja, Pemprov Papua mash harus menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menentukan sikap atas situasi tersebut.
Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar
"Yalimo juga sama Nabire, jadi kami tunggu dulu surat dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah yang menyampaikan bahwa daerah itu mengalami kesulitan anggaran," ujar Flassy, di Jayapura, Senin (29/3/2021).
Pada pelaksanaan 2020 lalu, biaya Pilkada Nabire Rp 37 miliar, lalu Yalimo Rp 60 miliar dan Boven Digoel Rp 50 miliar.
Tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada di tiga kabupaten tersebut, terang Flassy, tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemprov Papua bila pemerintah kabupaten yang bersangkutan menyatakan mengalami kesulitan fiskal.
Hal tersebut masih harus melihat kondisi keuangan Pemprov Papua yang pada 2021 ini memiliki beberapa kegiatan besar.