JAYAPURA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba.
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada. Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.
MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Boven Digoel.
"Memang langkah hukum lain memang sudah tidak bisa tapi langkah politik lain kan ada," ujar Plt Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
Yusak Yaluwo merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Boven Digoel.
Baca juga: Mulai Diterapkan April, Ini Sejumlah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar...
Mengenai sikap politik itu, Boy mengatakan, ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan Partai Demokrat, salah satunya mengalihkan dukungan.
Namun, pengalihan dukungan itu tergantung keputusan Yusak Yaluwo selaku ketua DPC Partai Demokrat Boven Digoel.
"Apakah nanti beliau (Yusak Yaluwo) akan berdiam diri atau nanti beliau akan mengalihkan dukungan ke kandidat lain, itu nanti kita akan bahas dan sampaikan ke publik," kata dia.
Terkait kondisi keamanan di Boven Digoel pascaputusan MK, Boy mengaku telah berkomunikasi dengan tim pemenangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba untuk menahan diri.
"Tadi saya komunikasi ke Boven Digoel agar semua menahan diri, tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan kita semua terutama merugikan Partai Demokrat dan tim akan melanjutkan ke massa pendukung untuk semua menahan diri sambil menunggu sikap dari Pak Yusak seperti apa," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.