Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih di Bogor Buat 26 Video Porno, Polda Jabar: Sengaja Dijual "Pay Per View"

Kompas.com - 19/03/2021, 12:30 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa dua pelaku pembuat dan pemeran video porno berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30) pemeran perempuan telah membuat 26 video porno.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Kantor Direskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021).

"Mereka telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020," ucap Erdi.

Puluhan video porno yang dibuat diberbagai tempat itu diunggahnya di salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sejumlah uang berhasil diraup dari sejumlah video tersebut.

"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," ucapnya.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Merekam Video Porno untuk Mencari Keuntungan

Namun kini aksi keduanya pun harus terhenti, polisi berhasil menangkap keduanya setelah salah satu video tersebut viral di media sosial.

Seperti diketahui video porno yang viral itu memperlihatkan seorang perempuan berbaju biru berdiri di meja resepsionis.

Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar sampai akhirnya terjadilah adegan asusila tersebut. Video berdurasi 3 menit 18 detik itu dilakukan di salah satu kamar hotel.

Polisi dalam hal ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan patroli cyber dalam menindaklanjuti video viral di media sosial itu.

Baca juga: Pemkab Serang: Menikah atau Tidak, Sejoli di Video Parakan 01 Harus Tetap Lanjutkan Pendidikan

Pelaku dijemput di kos di Cibinong Bogor

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu. Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu. Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.

Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com