SERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisan masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila dua pelajar di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, untuk kedua orang pelaku yang ada di dalam video sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang pada Kamis (11/3/2021).
"Korban yang divideo sudah dibawa kemarin di hari Kamis ke polres untuk diambil keterangan," ujar Fajar.
Baca juga: Video Mesum Pelajar di Serang Viral, Ini Kata Bupati Tatu Chasanah
Dijelaskan Fajar, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang.
Padahal, kata Fajar, lokasi perbuatan mesum berada tak jauh dari kawasan industri yang ramai dengan aktifitas para pekerja setiap harinya.
"Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya," kata Fajar.
Ketua LPA Banten M Uut Lutfi sebelumnya mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Baca juga: 2 Pelajar yang Terlibat Video Asusila Parakan 01 Mengalami Trauma
Lutfi menyebutkan, dalam pasal Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.
"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.