PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi koboi yang dilakukan anggota polisi Bripda AP dengan menembak teman kencannya di Kota Pekanbaru, Riau, berujung tahanan.
Anggota Polres Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, itu sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Bripda AP) ditahan di tahanan di Polresta Pekanbaru," sebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Teman Kencan di Pekanbaru, Polda Riau: Pelaku Tinggalkan Tugas Tanpa Izin
Dia mengatakan, saat ini Bripda AP sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk proses selanjutnya. Untuk korban juga masih dirawat di rumah sakit. Kita harap korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Sunarto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bripda AP bukan sedang menjalankan tugas ke Kota Pekanbaru, Riau.
Namun, dia sebenarnya ditugaskan ke Sumatera Selatan.
"Informasi yang kita terima, yang bersangkutan ada penugasan di Sumsel. Namun perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Sunarto.
Baca juga: Polisi Tembak Teman Kencan Dinilai Coreng Citra Polri, Polda Sumbar: Izin Pegang Senpi Diperketat
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi yakni Bripda AP (24) menembak seorang wanita dengan menggunakan senjata api di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/3/2021), sekitar pukul 03.21 WIB.
Peristiwa itu terjadi di depan tempat hiburan malam Grand Dragon di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Pelaku merupakan seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.
Sunarto menjelaskan, pelaku awalnya memesan wanita untuk kencan melalui aplikasi online.
Lalu, datang dua orang perempuan yang bernama RO dan DO.