PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, sejauh ini satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial FS (26) warga Inhu, yang merupakan otak pelaku dalam kasus investasi bodong ini.
"Terkait kasus investasi bodong, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Satu orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Waspadai, Ini Daftar 28 Investasi Bodong yang Disetop OJK
Lebih jauh, Efrizal menjelaskan, dalam kasus investasi bodong ini, pelaku FS mencari orang untuk dijadikan sebagai ketua kelompok arisan.
Sejak melakukan aksinya mulai 2019, pelaku telah memiliki 31 orang ketua kelompok.
Setiap ketua kelompok memiliki anggota atau nasabah. Kebanyakan korban warga Inhu, sebagian ada dari Kota Dumai, Riau.
"Masing-masing ketua kelompok mencari dan meyakinkan warga agar ikut investasi bodong tersebut. Ketua kelompok arisan menjanjikan keuntungan setelah menanam modal 10 sampai 20 hari," sebut Efrizal.
Modal investasi yang diberikan warga kepada ketua kelompok, kata dia, lalu diserahkan kepada FS.
Namun, warga malah tidak mendapat keuntungan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Beromzet Miliaran Rupiah di Aceh, Polisi Amankan 3 Mobil Mewah dan Rumah
Efrizal mengatakan, korban mengalami kerugian dengan jumlah beragam. Yang tertinggi sampai Rp 1 miliar lebih.
"Salah satu korban yang juga pelapor dalam kasus ini, Erawati Dewi, dia menanam modal Rp 1 miliar lebih. Awalnya korban memang menerima pencairan Rp 180 juta. Tapi, setelah itu tidak ada lagi keuntungan yang diterima," ujar Efrizal.
Begitu juga dengan ribuan korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Jumlah korban totalnya 24.382 orang, dengan kerugian Rp 21,2 miliar.