Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Pabrik di Cianjur Curi 12.000 Kancing Bra

Kompas.com - 10/03/2021, 15:35 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang karyawan pabrik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AN (31) digelandang ke kantor polisi karena terlibat kasus pencurian.

Pelaku mengambil 12.000 pengait atau kancing bra dari dalam gudang tempatnya bekerja.

Akibatnya, pihak perusahaan merugi hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekuriti perusahaan.

 “TKP-nya di UD SKS Sindangraja, Sukaluyu, di perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Anaga kepada Kompas.com saat ekspose perkara di halaman mapolsek, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ribuan Kancing Bra Raib dari Gudang Pabrik, Pencurinya Ternyata Orang Dalam

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan kancing bra yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar.

“Selain menyita barang bukti, kita juga amankan mobil milik tersangka yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya itu,” ujar dia.

Anaga menyebut, pelaku yang bertugas di bagian gudang itu mengambil barang dari tumpukan dalam gudang.

Selepas kerja, pelaku kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam bagasi mobil miliknya.

Namun, sambung Anaga, saat hendak keluar meninggalkan areal pabrik, pelaku kaget karena sedang ada pemeriksaan dari pihak sekuriti pabrik di pintu gerbang.

“Pelaku ini lantas putar balik. Melihat gerak geriknya yang mencurigakan, oleh sekuriti kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi mobilnya,” ujar Anaga.

Baca juga: Polisi Temukan Bra di Karung Berisi Kerangka Mayat di Saluran Irigasi LIPI Bogor

Anaga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ribuan kancing bra tersebut akan dijadikan bahan untuk membuat bra.

“Jadi, mau usaha sendiri di rumah, memproduksi bra untuk diperjualbelikan nantinya,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com