Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Geng Motor, Remaja Ini Tewas Dihajar Kayu Teman Satu Kampung

Kompas.com - 09/03/2021, 17:31 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (22), warga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, diamankan personel Polsek Patumbak atas kasus tewasnya seorang remaja berinisial MFL (17), warga Garu VI, Medan Amplas pada Minggu (28/2/2021) yang lalu.

Korban dikira anggota geng motor dan ternyata masih satu kampung dengan pelaku. 

Hal tersebut disampaikan polisi saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak pada Selasa (9/3/2021) siang.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban bersama dengan 13 orang temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan pabrik Asahan.

Baca juga: Geng Motor di Serang Blokade Jalan dan Acungkan Senjata, 4 Anggota Jadi Tersangka

Saat itu, mereka konvoi dengan 7 sepeda motor. Tapi karena tidak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan.

Saat rombongan korban melintas di atas jembatan layang Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. 

Pelaku saat itu hendak memukul teman korban berinisial AS, namun berhasil mengelak. 

Korban saat itu berboncengan bertiga. Serangan pelaku mengenai kepala korban.

Selanjutnya, teman-teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII.

Baca juga: Pukul Anggota Geng Motor, Ternyata yang Dipukul Teman Sekampung, Pelaku Sempat Melayat

Korban dijemput oleh teman lainnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.05 WIB, korban meninggal dunia," katanya. 

Dijelaskannya, tersangka AR ditangkap di Tebingtinggi pada Selasa (2/3/2021).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, kaki kanan AR diperban dan berjalan tertatih.

"Dalam 3 x 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap. Tersangka yang kami amankan, dipersangkakan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan uu 23/2002 tentang perlindungan anak subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com