Saat ini, lanjut Ronald, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah
Sementara itu, Kassubag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengatakan, setelah membunuh temannya pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Magelang.
"(Tersangka) Menyerahkan diri, kemudian ditangkap," kata Kassubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021) malam.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, kata Muthohir, korban dibunuh dengan menggunakan pisau di kamar hotel.
Untuk motifnya, diduga karena sakit hati kepada korban.
Baca juga: Ditelepon Dedi Mulyadi dan Diberi Bantuan, PSK Hamil Tua: Masih Ada yang Peduli dengan Kondisi Saya
(Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.