Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Komplotan Begal Ini Incar Korban yang Taruh Ponsel di Speedometer

Kompas.com - 22/02/2019, 22:32 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pemuda yang diduga begal di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Nalendra Fahmi, Rizki Bayu, dan Deny Prasetyo yang ditangkap pada Kamis (21/2/2019).

Mereka kerap mengincar pengendara ojek online yang sering meletakkan ponsel di atas speedometer motor.

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Sumatera Dilumpuhkan dengan 4 Tembakan

Penangkapan bermula saat ketiga pelaku sedang berkendara di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur yang saat itu sedang berpatroli melihat tiga orang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.

"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Begal Sepeda yang Aniaya Murid SD hingga Trauma Terekam CCTV

Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojek online.

Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas menghentikan laju kendaraan para pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tidak membawa tas. Kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujarnya.

Baca juga: Lukai Polisi dengan Senjata Tajam, Begal Ditembak Mati

Mereka digelandang ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, tersangka Nalendra dan Rizki mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal, terutama pengemudi ojek online yang meletakkan ponsel di atas speedometer. 

"Korbannya bisa siapa saja, terutama yang membawa barang-barang berupa HP, bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata Ady.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com