Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Kemungkinan Umumkan LHKPN Secara Lebih Rinci

Kompas.com - 21/02/2019, 21:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK sedang mempelajari kemungkinan agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disampaikan ke publik secara lebih rinci.

"Sejauh ini kewajiban untuk pelaporan kemudian sampai pada pengumuman untuk pengumuman memang masih ikhtisar untuk melihat sebenarnya total kekayaannya berapa, kemudian unsur-unsur dari kekayaannya itu apa saja," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Febri mengungkapkan, ada berbagai usulan agar LHKPN yang dilaporkan diumumkan secara terbuka dan lebih rinci.

Khususnya, menyangkut lokasi harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Seluruh Penyelenggara Negara untuk Urus LHKPN

Menurut dia, usulan seperti itu sedang dipelajari oleh KPK.

"Apakah memungkinkan untuk diumumkan secara lebih rinci. Bahkan ada permintaan diumumkan saja misalnya rumahnya ada berapa, lokasinya di mana saja alamatnya secara lengkap, apakah memungkinkan sampai sana tentu kita perlu melakukan mempelajarinya lebih dulu," kata Febri.

Febri juga kembali mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk mengurus LHKPN.

"Kami Ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih ya, satu bulan lebih satu minggu, bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periodik 2018," kata Febri.

Batas pelaporan terakhir adalah 31 Maret 2019.

"Jadi kekayaan selama 2018 tersebut batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2019," ujar dia.

Baca juga: Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya, Febri menyebutkan masih ada yang belum memahami mekanisme pelaporan LHKPN saat ini.

Ada pula yang belum mengetahui informasi kewajiban pelaporan periodik setiap tahun.

"Memang tahun 2018 kemarin adalah penerapan tahun pertama. Sehingga di tahun kedua ini, tahun 2019, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melaporkan kekayaan di 2018. Karena ini pencegahan kami ingatkan masih ada waktu untuk melaporkan," kata Febri.

Menurut Febri, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah.

Jika ada kesulitan, yang bersangkutan bisa mengunjungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.

Kepatuhan LHKPN menjadi salah satu hal yang bisa membuktikan komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com