Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesadaran Anggota DPRD Laporkan LHKPN Masih Rendah

Kompas.com - 20/02/2019, 07:12 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Rendahnya laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) kepada anggota DPRD Gunungkidul, Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar sosialisasi kepada anggota Dewan pada hari Kamis (21/2/2019).

Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPK, diketahui hasil koordinasi ini diketahui tingkat kepatuhan dewan di DIY beberapa diantaranya termasuk Gunungkidul masih rendah terkait LHKPN.

"Pejabat negara yang mempunyai data. Di beberapa kabupaten termasuk Gunungkidul kurang antusias membuat LHKPN, sehingga ada apa. Sehingga kami memfasilitasi untuk sosialisasi,"kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (19/2/2019).

"Besok Kamis (21/2/2019), kami undang KPK untuk melakukan sosialisasi, tidak hanya diikuti anggota Dewan namun juga pejabat struktural di sekretariat dewan,"ucapnya.

Baca juga: Gunungkidul Kini Punya Desa Wisata Edukasi Lidah Buaya

Pihaknya tidak mengetahui mengapa rendahnya LHKPN sehingga membutuhkan dilakukan sosialisasi. Menurut dia tidak melaporkan yaitu kemungkinan kesadaran melaporkan masih kurang dan juga para dewan tidak tahu dalam proses pengisian laporan.

"Nanti akan disosialisasikan terkait bagaimana pengisian. Nantinya untuk melaporkan tanggung jawab masing-masing pribadi," katanya.

Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengakui masih sedikit anggota dewan yang mengurus LHKPN.

Harapannya dengan adanya sosialisasi kesadaran anggota dewan makin meningkat dan semangat dalam mengurus LHKPN.

Baca juga: Sejumlah Obyek Wisata di Gunungkidul Akan Punya Wifi Gratis

 

Disinggung mengenai jumlah dewan melaporkan LHKPN ia tidak dapat menyebutkan secara pasti. Ia menilai masih banyak yang belum melaporkan.

"Kalau saya semenjak dilantik menjadi anggota DPRD tahun 2014 melakukan sebanyak 2 kali. Seharusnya pelaporan dilakukan satu tahun sekali," ucapnya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan LHKPN menjadi syarat wajib untuk penetapan calon terpilih.

Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan:

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur."

Diakuinya hingga saat ini belum ada calon legislatif yang melaporkan LHKPN.

"Apabila tidak melampirkan laporan LHKPN maka yang bersangkutan bisa dicoret. Hingga saat ini belum ada anggota dewan yang melaporkan, tapi ada saatnya para calon terpilih nanti untuk menyerahkannya," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com