Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Kejahatan lewat "E-mail" Antarnegara

Kompas.com - 12/09/2014, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri kembali membongkar kasus kejahatan lintas negara yang menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud). Kasus kejahatan ini melibatkan Kelvin Kamara, seorang warga Nigeria yang sebelumnya telah ditahan untuk kasus kejahatan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Juni 2013 lalu. Saat itu, sebuah perusahaan di Guangzhou, Tiongkok, Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd, melakukan kerja sama perdagangan dengan dua perusahaan di Amerika Serikat, Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies. Proses perdagangan itu dilakukan melalui e-mail newstar@xxxxx.cn.

"Pelaku melakukan intercept antara perusahaan di AS yang bekerja sama dengan perusahaan di China. Hacker ini mengetahui kebiasaan dari hubungan e-mail antar-perusahaan,” kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ketika dua perusahaan AS itu akan melakukan pembayaran, pelaku yang sejak awal telah menyiapkan akun e-mail palsu, newstar@xxxxx.co, meminta kepada mereka untuk mengalihkan pembayaran. Pelaku berdalih, rekening perusahaan yang berada di Tiongkok dalam proses diaudit.

Kamil melanjutkan, pelaku meminta agar kedua perusahaan itu membayar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang berada di Indonesia. Pelaku menyebut perusahaan itu merupakan kantor cabangnya yang ada di Indonesia.

Jumlah uang yang ditransfer kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp 2,3 miliar untuk Delavan AG Pumps dan Rp 1,03 miliar untuk McNeilus.

"Setelah ditransfer, uang itu kemudian ditarik tunai dan dibelanjakan oleh rekan tersangka," kata Kamil.

Dalam perkara ini, Bareskrim menangkap empat orang, yaitu RA, WL, SP dan MHC. RA merupakan istri Kelvin yang bertugas menyediakan rekening tersebut. Sementara itu, WL merupakan pihak yang meminjamkan rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang digunakan untuk menampung uang Kelvin.

SP merupakan pemilik rekening Bank Mandiri yang juga merupakan direktur perusahaan PT Kendiva. Atas setiap transaksi yang dilakukan, SP memperoleh imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

"MHC adalah orang yang dihubungi Kelvin untuk membuka rekening Bank Mandiri dan Bank BCA. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari rekening PT Kendiva," katanya.

Ia menambahkan, atas kejahatan ini, kelima orang itu disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com