Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Rencana Perubahan KUHAP, Antasari Diundang DPR

Kompas.com - 10/06/2013, 10:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas perubahan rencana Undang-undang KUHAP, Selasa (11/6/2013) pukul 13.00. Sedikitnya ada lima materi yang akan disampaikan Antasari.

"Antasari berikan masukan pembaharuan dan perubahan Rencana Undang-undang KUHAP. Materi yang akan sampaikan, pertama untuk hindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana, termasuk korupsi," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (10/5/2013).

Dalam hal itu, terang Boyamin, perlu diatur sistem pelaporan mendapat akses perkembangan perkara termasuk diikutkan dalam gelar perkara. Kemudian, waktu penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi harus ditentukan adanya jangka waktu yang pasti. Hal itu untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut. Jika proses penanganan perkara lambat, diminta dapat menggugat praperadilan atau adanya penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Kemudian, sistem acara gugatan Praperadilan dengan hukum acara pidana murni, tidak semi perdata seperti sekarang sehingga bisa melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pejabat berwenang yang salahgunakan jabatan karena '86' perkara," terang Boyamin.

Selain itu, pembahasan poin kedua, hakim di Pengadilan Negeri diminta untuk tidak campur untuk menangani perkara pidana dan perdata agar fokus. Ketiga, Antasari juga akan meminta agar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya bukti baru atau novum dapat diajukan lebih dari satu kali.

"PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara atau kriminalisasi," katanya.

Keempat, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan dalam menangani perkara, tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN). Kelima, pembahasan agar adanya Dewan Pengawas secara permanen pada KPK dan badan lainnya untuk menghindari penyalahgunaan penyadapan dan penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com