JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar belakangan ini kerap meninggalkan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Ia bolak-balik menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berkumis itu hadir ditemani tim kuasa hukumnya dan dikawal oleh petugas Lapas Tangerang. Dia selalu hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang dan menenteng sebuah tas hitam.
“Di tas saya ini ada novum (bukti baru), nih. Ke mana saya ajukan kalau PK (Peninjauan Kembali) itu hanya satu kali? Ini mau dikemanain?” kata Antasari.
Hingga kini, Antasari mengaku tidak pernah terlibat pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah kasasinya ditolak pada September 2010 lalu, tumpuan harapannya tersisa pada langkah PK. Namun, Mahkamah Agung menolak PK Antasari pada Februari 2012 lalu. Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Harapannya hilang saat itu.
Tiba-tiba, pada Maret 2013, keluarga Nasrudin datang ke Mahkamah Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan PK.
Adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, meminta agar PK dapat diajukan lebih dari satu kali. Kuasa hukum keluarga Nasrudin, Boyamin Saiman, mengatakan, aturan PK yang hanya dapat diajukan satu kali tidak adil sebab dimungkinkan masih ada bukti baru. Kemudian, Antasari ikut mengajukan uji materi.
"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi. Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” kata Boyamin.
Salah satu kejanggalan itu adalah tidak dihadirkannya baju Nasrudin dalam persidangan sebagai barang bukti. Antasari mempertanyakan ke mana baju itu. Dia mengatakan, percikan darah pada baju itu sangat penting dalam kasus pembunuhan.
Selain itu, dari baju tersebut juga dapat ditelusuri bagaimana pelaku menembak korban. Apabila ada percikan mesiu pada baju, artinya tidak ada penghalang saat tembakan. Kemudian, bila benar ditembak dalam mobil, seharusnya ada lubang pada kaca mobil.
“Tapi sekarang itu dihilangkan sehingga kami kehilangan jejak menelusuri lebih lanjut. Ada apa? Fakta-fakta yang membongkar kasus ini digelapkan,” ucapnya.
Dia mengaku memiliki sejumlah bukti baru. Namun, Antasari enggan membeberkannya. Raut wajahnya selalu penuh harap setiap kali berada dii luar jeruji besi itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.