Barang bukti itu tidak dapat ditunjukkan di persidangan dengan alasan ponsel Nasrudin rusak. Sementara, Ahli IT dari ITB Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS dilakukan melalui web server. Antasari mengatakan, SMS itu masuk dalam dakwaannya. Sebagai mantan jaksa, dia menjelaskan, jika dakwaan tidak bisa dibuktikan seharusnya terdakwa dapat bebas.
"Di persidangan transparan, malah ada media yang (siaran) live, tidak terbukti adanya SMS saya ke korban. Tapi tetap saya dihukum,” ujar Antasari.
Pihak kepolisian menjawab, kasus itu tidak dihentikan atau belum dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP-3). Selama dua tahun, kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya itu juga belum naik ke tahap penyidikan. Kepolisian mengaku terkendala tidak adanya alat bukti. Ponsel tersebut saat ini masih berada di jaksa penuntut umum.
“Sejak awal waktu saya dipindahkan dari Polda ke lapas, saya katakan, ingat saya akan berjuang melawan ini. Tapi perjuangan saya, perlawanan saya secara konstitusional, sesuai dengan instrumen yang ada,” ucap Antasari.
Antasari menganggap kasusnya direkayasa. Namun, dia enggan menyebut siapa pihak yang sengaja menjebloskannya ke penjara.
“Saya penegak hukum tidak bisa dengan asumsi. Justru ini salah satu cara kami bongkar fakta itu. Kami minta keterbukaan semua pihak,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.