Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Jawaban Polri Dangkal dan Tak Mendasar

Kompas.com - 05/06/2013, 17:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai jawaban Polri atas gugatan praperadilan terkait penyelidikan kasus SMS gelap dangkal dan tak mendasar. Antasari menganggap Polri memang tidak pernah menindaklanjuti laporannya dengan bukti belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak kasus itu dilaporkan Agustus 2011 lalu.

"Jawabnya dangkal dan tidak mendasar. Ada inkonsistensi. Mereka mengatakan ini belum menghentikan dan malah belum membuat SPDP, belum ada penyidikan. Berarti mereka belum melakukan tindak lanjut apa apa," ujar Antasari seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (5/6/2013).

Gugatan praperadilan ini dilayangkan Antasari terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari yang mengaku tak pernah mengirim SMS bernada ancaman itu kemudian membuat laporan ke Polri dengan nomor laporan LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Laporan itu diharapkan Antasari dapat mengungkap siapa yang mengirim SMS itu ke nomor Nasrudin.

Pihak kepolisian dalam sidang gugatan praperadilan mengatakan kasus itu belum dihentikan. Kuasa Hukum Polri AKBP W Marbun menjelaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi, jelas Marbun, pernah dilakukan terhadap Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari saat itu.

Namun, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator type E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan tidak alasan sulit. Masalah karena HP-nya ada di kejaksaan itu, kan perlu integrated justice system. Koordinasi dong dengan Kejaksaan. " kata Antasari.

"Jadi dua tahun itu laporan saya diapain?" lanjut Antasari.

Untuk diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin sebelum penembakan itu. Namun, dalam persidangan bukti adanya SMS itu tak dapat ditunjukan oleh Jaksa.

Adanya SMS ancaman itu hanya berdasarkan keterangan dua orang saksi. Saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, pada waktu lalu, mengatakan ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com