Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah "Ngebet" Kembalikan Pilkada ke DPRD

Kompas.com - 04/06/2013, 05:00 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah terkesan enggan memasukkan pasal-pasal pembatasan dana kampanye dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Pemerintah justru terlihat lebih mendorong pelaksanaan pilkada dikembalikan ke sistem bukan pemilihan langsung.

"Sampai saat ini, sudah 295 kepala daerah yang tersangkut korupsi. Makanya, kami mengusulkan, kalau bisa, bupati dan wali kota tidak usah dipilih langsung sehingga tidak perlu biaya kampanye," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin (3/6/2013). Pemerintah mengusulkan pilkada langsung hanya dilakukan di tingkat provinsi. Adapun bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Pendapat serupa pernah dimunculkannya saat menyikapi konflik akibat Pilkada Palopo.

Namun, sebelumnya, Gamawan pernah pula menyampaikan pendapat berbeda soal pilkada tingkat apa yang sebaiknya digelar langsung dan mana yang dilakukan oleh DPRD. Sama-sama mengusulkan pengembalian pemilihan kepala daerah ke rezim DPRD, tetapi beberapa waktu lalu dia menyebutkan justru gubernur yang dipilih oleh DPRD, sementara bupati dan wali kota dipilih melalui pemilu langsung.

Saat itu, Gamawan menyatakan, bila wacana tersebut disetujui, barulah dipikirkan aturan pembatasan dana kampanye untuk pilkada langsung. Mekanisme pembatasan dana kampanye dan cara pengontrolannya, imbuh dia, masih terus dikaji. "Kabupaten itu kan besar. Mampu tidak KPU mengontrol pemasangan pamflet kampanye? Kalau spiritnya oke, tapi teknisnya harus dikaji. Apakah instrumen atau bahan kampanye itu harus dicap KPU dulu sebelum dipasang? Mampu gak KPU?" tutur Gamawan.

Terpisah, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto berpendapat, pembatasan dana kampanye bisa dilakukan dengan sangat mudah. Hanya diperlukan niat baik dari pemerintah dan partai politik untuk mendorong prinsip kesetaraan, kebebasan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Didik mencontohkan, biaya kampanye dari semua calon kepala daerah dalam pilkada sebelumnya bisa dirata-rata. Hasil penghitungan itu bisa menjadi batas maksimal dana kampanye. Batas maksimal dana kampanye juga bisa dihitung dari jumlah pemilih dikalikan dengan biaya yang diperlukan untuk meyakinkan seorang pemilih, misalnya Rp 1.000 atau Rp 1.500 per pemilih. "Batas maksimal dana kampanye bisa dihitung dengan matematika sederhana," tegas Didik.

Secara prinsip, Gamawan menyatakan setuju dengan semangat pembatasan dana kampanye. Harapannya, kata Gamawan, biaya kampanye bupati tidak sampai Rp 30 miliar atau biaya kampanye gubernur Rp 100 miliar bahkan lebih.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, sudah semestinya aturan terkait dana kampanye diperbaiki. Pemerintah akan berusaha memunculkan larangan mahar atau "biaya sewa" kendaraan politik serta penggunaan dana kampanye dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com