Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siap Hadir di Sidang Praperadilan Antasari

Kompas.com - 01/06/2013, 07:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian selaku termohon menyatakan akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Juni 2013.

"Kami masih rapatkan dengan penyidik, sidang selanjutnya insya Allah hadir," ujar Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Inspektur Jenderal Anton Setiadi melalui pesan singkat, Jumat (31/5/2013) malam. Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2013) tidak ada perwakilan Polri yang menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Polri beralasan pihaknya terlambat mengetahui gugatan tersebut. Gugatan praperadilan yang diajukan Antasari itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011.

Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena termohon tidak hadir. Menurut Antasari, sidang itu merupakan salah satu upaya dia mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Kasus SMS gelap tidak terbukti di pengadilan, tetapi menjadi salah satu dasar hakim menjerat Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Ketidakhadiran Polri, menurut dia, akan memperlambat upayanya membuat kasus itu menjadi terang benderang.

Sementara itu, kepolisian menyatakan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan bukan bermaksud mengabaikan gugatan Antasari. "Bukan berarti kami mengabaikan atau juga melecehkan. Kami mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang kami lakukan kepada publik melalui mekanisme hukum yang ada," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto.

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan dikirim oleh Antasari. Keterangan saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, menduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui peralatan teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum untuk kasusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com