Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Segel Kantor PSSI Dibuka

Kompas.com - 29/05/2013, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya membuka segel kantor PSSI, Rabu (29/5/2013) sore. Pembukaan segel itu turut disaksikan oleh Ketua Komite Wasit PSSI Roberto Rouw dan Muhammad Ma'ruf dari Komite Disiplin PSSI. Meski segel telah dibuka namun PSSI tetap mengharapkan Polda Metro tetap melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Kami berterima kasih pada Polda atas tindakannya, walau mungkin agak terlambat," jelas Roberto, Rabu.

Menurutnya, PSSI akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Polda untuk menangani kasus ini. "Proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke Polda. Nanti juga biar masyarakat bisa menilai sendiri siapa pihak yang mengganggu sepak bola nasional," kata Roberto.

Senada dengan Roberto, Ma'ruf pun menyatakan harapannya agar penyidik Polda segera menetapkan tersangka penyegelan ini. "Kalau dilihat dari fakta hukum, sebenarnya tinggal selangkah lagi sudah bisa menentukan tersangka, siapa aktornya, siapa yang terlibat," jelas Ma'ruf.

Apalagi, menurut Ma'ruf, penyegelan ini berimbas pada pelaksanaan kegiatan di PSSI. "Pelaksanaan aktivitas terganggu, karyawan semua juga terganggu karena kejadian ini, dan ini sudah bisa masuk ke ranah pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Karena PSSI institusi formal, makanya kami akan tempuh cara hukum," jelas Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan, 14 Pengprov PSSI menyegel kantor pada hari Selasa (14/5/2013) dengan alasan tidak diperbolehkan masuk. Karena kejadian ini PSSI mengadukan masalah ini ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com