JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin menyatakan, kasus yang melilit Priyo Budi Santoso dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Golkar akan memberi bantuan lembaga hukum bila Priyo memintanya. "Kita beri bantuan lembaga hukum kalau diminta, tapi kami tak akan mengintervensi," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Ade berharap, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak benar-benar terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, klarifikasi tetap akan ditempuh pihaknya kepada yang bersangkutan.
"Sebagai teman dan sesama umat tentu kita berharap beliau bisa lepas dari masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, politisi senior Partai Golkar Priyo Budi Santoso dianggap KPK bisa menjadi tersangka karena namanya disebut dalam rekaman pembicaraan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
Ketua KPK Abraham Samad secara langsung menyampaikan hal tersebut. Menurut Abraham, hasil sadapan yang menyebut nama Priyo itu masih harus didukung dengan alat bukti yang lain sehingga cukup untuk menetapkan Priyo sebagai tersangka.
Abraham juga mengatakan, pihaknya menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara Al Quran serta laboratorium Kemenag dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.