Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian di Museum Widayat Belum Usai

Kompas.com - 27/05/2013, 12:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Kasus hukum pencurian koleksi lukisan di Museum H Widayat terus bergulir. Baik kasus yang ditangani ke Polres Kabupaten Magelang, maupun gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Mungkid.

"Gugatan perdata yang ditangani Pengadilan Agama sudah sampai pengajuan duplik, dan saya tengah menyiapkan replik untuk sidang lanjutan sebulan lagi," ungkap Fajar Purnomo Sidi, Direktur Museum H Widayat belum lama ini.

Namun demikian, dari hasil sidang terakhir di Pegadilan Agama, majelis hakim mengatakan gugatan tidak bisa dilakukan karena isi gugatan tidak terinci dan detail. "Demikian pula permintaan pihak pelapor untuk meminta jaminan juga tidak dikabulkan," kata Pungki, panggilan akrab Fajar Purnomo Sidi.

Sementara itu, terkait perkembangan laporan yang diajukan pihaknya ke Polres Kabupaten Magelang, Fajar mengatakan hingga saat ini belum tahu hasil penyelidikan yang dilakukan. "Kemarin saya sempat dengar ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan. Tapi secara tertulis, saya belum terima laporannya. Mungkin Selasa (28/5/2013) besok saya ke polres untuk tanya hal itu," katanya.

Jumlah lukisan yang saat ini sudah dikembalikan sebanyak 101 dari total lukisan yang hilang sebanyak 133. Menurut Pungki, 101 lukisan tersebut berhasil kembali ke museum atas pencarian yang dilakukan polres serta sebagian yang dikembalikan sendiri oleh para pelaku.

"Sebanyak 14 di antaranya berhasil ditemukan oleh polisi dari tangan penadah di Surabaya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 133 lukisan hilang dari Museum H Widayat pada 10 Januari 2013 lalu. Lukisan yang hilang itu dibuat menggunakan cat minyak dan cat akrilik di atas kanvas, yang dibuat pada 1953-2002. Lukisan hilang karena sengketa waris antara 11 anak Widayat.

Padahal, menurut Pungki, lukisan koleksi museum tidak boleh dijual sebagaimana wasiat ayahnya, H Widayat. Namun, diakuinya, sembilan anak Widayat lainnya menginginkan lukisan dibagi sebagai obyek waris.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan akan terus mengawal proses penyelidikan kasus hilangnya lukisan Widayat. "Kasus ini masih dalam kewenangan Polres Kabupaten Magelang dan Polda hanya memonitor saja. Kalau Polres Magelang keteter, baru kita back up," kata Kapolda ditemui saat melakukan pemantauan keamanan Waisak di Borobudur, Sabtu (25/5/2013) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com