Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Soal Bendera Aceh Belum Tuntas

Kompas.com - 23/05/2013, 17:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali akan bertemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Jakarta, Kamis (23/5/2013) malam, untuk melanjutkan pembicaraan mengenai polemik Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Saya nanti malam bertemu Pak Gubernur Aceh," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.

Gamawan mengatakan, Kemdagri telah bertemu dengan tim dari Pemprov dan DPR Aceh pada Kamis sore. Hanya, Gamawan belum menerima laporan hasil pertemuan tersebut.

Perkembangan terakhir, kata Gamawan, masalah bendera Aceh masih belum ada titik temu. Masalah bendera merupakan salah satu dari 10 poin yang belum mencapai kesepakatan. Jika masalah bendera selesai, kata Gamawan, poin lain mudah untuk diselesaikan.

Pemerintah pusat, tambah Gamawan, tetap berpendapat bendera Aceh harus diubah lantaran menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 Tahun 2007.

"Mungkin dengan mengubah gambarnya (masalah selesai). Apakah strip hitamnya hilang, sudah bukan bendera GAM lagi, atau misalnya bintangnya hilang, atau dikasih pedang, atau dikasih rencong, sudah bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang kan persis sama. Itu di PP 77 tidak boleh. Nantilah dicari titik temu," pungkas Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com