Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulasi Isi Elpiji, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Kompas.com - 20/05/2013, 17:29 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kondisi kelangkaan elpiji akhir-akhir ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan.

Di Lampung, polisi membekuk pelaku yang memanipulasi isi elpiji tabung 12 kilogram. Pengungkapan kasus manipulasi isi elpiji itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Besar (Pol) M. Nurochman dalam jumpa pers, Senin (20/5/2013).

Nurochman menjelaskan, pihaknya menangkap dua pelaku, yaitu MT dan YS yang melakukan praktik kecurangan pengisian elpiji itu.

Mereka merupakan para pekerja sub-agen di wilayah Pahoman, Kota Bandar Lampung.

"Modus mereka adalah memindahkan isi elpiji tabung 12 kg ke dalam tabung-tabung kosong. Namun, itu diisi hanya 9-10 kg, dari semestinya diisi penuh 12 kg. Praktik ini sangat merugikan konsumen, apalagi di tengah sulitnya mencari elpiji seperti saat ini," ujarnya.

Dalam penangkapan Kamis (16/5/2013) lalu, polisi menyita 15 unit tabung elpiji yang isinya telah diubah. Para pelaku membuka segel tabung-tabung elpiji ini lalu mengisi ulangnya dan memasang segel bekas.

Elpiji ini dijual Rp 93.000 per tabung ke konsumen.

Kepada wartawan, MT mengaku melakukan itu karena disuruh bosnya. Ia dibayar Rp 55.000 per hari untuk menjual tabung-tabung gas yang telah dimanipulasi itu.

MT  mengaku telah melakukan praktik kecurangan itu selama satu bulan terakhir, sejak terjadi kelangkaan elpiji di Lampung.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undangg Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com