PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak meneliti kandungan 1.990 kemasan sosis asal Malaysia yang diserahkan oleh Korem 121/Alambana Wanawai. BPOM juga akan segera memusnahkan produk ilegal itu dalam waktu dekat.
Kepala BPOM Pontianak Ali Bata Harahap, Jumat (17/5/2013) menjelaskan, semua produk makanan dan obat harus memiliki izin edar dari BPOM. Sosis yang dikemas dalam 199 dus itu tidak memiliki izin edar di Indonesia. Sosis itu diangkut dari wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia menggunakan sebuah mobil boks bersama dengan daging ayam beku, daging sapi, dan ikan kembung. Mobil itu ditangkap oleh jajaran Korem 121/Abw di jalan trans-Kalimantan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.