Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unpad Mendapat Sanksi Administratif

Kompas.com - 15/05/2013, 22:38 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — LS, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, yang dituding menjiplak tesis mahasiswa pascasarjana, ternyata sudah mendapatkan sanksi administratif dari rektorat.

Dia sudah dinonaktifkan sementara dari jabatan strukturalnya sebagai Pembantu Dekan I FH Unpad.

Hal itu diketahui sewaktu Kompas mendatangi kantor FH Unpad di kampus Dipati Ukur, Rabu (15/5/2013).

Papan namanya masih terpasang, tetapi menurut penuturan staf di kantornya, tugas LS sudah diganti oleh pelaksana harian.

Penonaktifan itu dibenarkan oleh Pembantu Dekan III, Agus Mulya Karsona.

"Beliau sudah dicutikan," ujarnya singkat.

Agus tidak bersedia memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa LS mengingat hal tersebut tengah ditangani komisi etik tingkat universitas.

Dia meminta agar seluruh informasi ditanyakan kepada mereka.

Nama LS muncul setelah salah seorang mahasiswi Unpad, Helen Ryanita Nainggolan, menuding bahwa tesisnya dicomot sebagai buku berjudul Cybernotary (Dalam Aktivias Notaris di Indonesia) bersama I dan diterbitkan tahun 2012. Padahal, tesis itu diselesaikan pada 2011.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah halaman tesis yang dipindahkan ke buku mencapai 60 lembar yang terbagi dalam tiga bagian.

Padahal, dalam kata pembuka, dijelaskan bahwa buku ini disusun berdasarkan penelitian yang didanai anggaran DIPA Fakultas Hukum Unpad tahun 2011.

Buku itu sendiri diakui sebagai bentuk publikasi ilmiah dari hasil penelitian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com