JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota legislatif kini akan lebih berhati-hati menjaga daftar kehadirannya. Pasalnya, ketentuan batas kehadiran pada Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan diperketat.
Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Machsan Musa membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, semua anggota legislatif akan dihentikan sebagai anggota Dewan (pemberhentian antarwaktu/PAW) apabila tidak hadir selama enam kali berturut-turut dalam satu masa sidang tanpa alasan yang bisa dimaklumi. Setelah direvisi, ketentuannya diubah menjadi selama empat hari berturut-turut.
"Jadi nanti lebih ketat setelah direvisi," kata Ali Machsan kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2013).
Untuk diketahui, BK DPR sempat memanggil Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan karena sering membolos. Selama menjadi anggota Dewan, Sukur memang jarang terlihat hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Sukur selama ini memang sakit keras sehingga tidak bisa ikut dalam setiap kegiatan DPR. "Pak Sukur memang sakit beberapa waktu lalu. Sekarang, alhamdulillah sehat. Waktu itu, saya pernah menjenguk dia dan kondisinya memang tidak memungkinkan," ucap Puan yang enggan menyebutkan penyakit Sukur.
Jika penyakit Sukur ternyata tidak bisa dibuktikan, BK tetap memberikan sanksi. Sesuai UU MD3, anggota Dewan yang sudah enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan.
Namun, hingga kini kelanjutan kasus Sukur masih terkatung-katung. Anggota BK belum bersepakat akan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Sukur. "Soal pak Sukur itu nanti kita putuskan setelah masa reses," kata Ali Machsan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.