Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibongkar, 63 Tempat Usaha di Bekasi Timur

Kompas.com - 04/05/2013, 03:22 WIB

Bekasi, Kompas - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar paksa 63 tempat usaha tidak berizin di tepi Jalan Inspeksi Kalimalang, Margahayu, Bekasi Timur, Jumat (3/5).

Tempat usaha yang dibongkar itu berupa kios pulsa, warung makan, rumah makan khas tapanuli atau lapo, toko kelontong, salon, griya pijat, balai pengobatan tradisional, kafe musik, bengkel kendaraan, bengkel las, dan kios agen koran.

Bangunan umumnya berdinding papan atau tembok dan beratap genting atau seng. Tempat usaha ini berdiri di atas lahan selebar 5-10 meter dan panjang 100-125 meter di sisi utara Jalan Inspeksi Kalimalang.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut penyegelan pada 28 Maret 2013. Sebelum penyegelan, pemilik tempat usaha diberi surat teguran tiga kali untuk membongkar sendiri.

”Semua diabaikan sehingga terpaksa kami bongkar,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Yayan Yuliana, di lokasi.

Kepolisian Resor Bekasi Kota, Dinas Bangunan dan Kebakaran Kota Bekasi, dan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) turut mendukung pelaksanaan pembongkaran itu.

Penertiban ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang menyatakan diri pemilik usaha mencoba menghadang kendaraan pembongkar dan petugas. Massa juga membakar ban dan kayu, tetapi lalu dipadamkan.

Saat pembongkaran dimulai sempat terjadi saling dorong, bahkan saling pukul antara massa dan petugas. Tiga orang dari kelompok massa sempat diseret karena dianggap orang-orang bayaran dari pemilik usaha. Namun, ketiga orang itu akhirnya dilepaskan sebab berjanji tidak menghalangi pembongkaran.

Tempat usaha itu sudah berdiri sekitar 20 tahun. Parlindungan (50), salah satu pemilik usaha, mengatakan, setiap bulan, dia telah membayar uang keamanan kepada pegawai negeri sipil Kelurahan Margahayu Rp 3.000. Untuk sewa lahan juga pernah membayar, tetapi beberapa tahun ini tidak lagi berlanjut.

Lahan milik negara

Sementara itu, Yayan mengatakan, keberadaan tempat usaha itu menyalahi aturan dan tidak berizin. Lahan tempat usaha itu milik negara dan diperuntukkan untuk saluran Irigasi Tarum Barat atau untuk kepentingan publik. Tempat usaha yang dibongkar ini juga tak satu pun yang memiliki izin mendirikan bangunan.

Pembangunan tanpa izin, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 51 Tahun 2010 tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Sungai/Saluran.

Pemerintah Kota Bekasi merencanakan tanah tersebut untuk pelebaran jalan, trotoar, lahan parkir, taman, bahkan hutan kota. (BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com