Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bank Century, KPK Periksa Pejabat BI

Kompas.com - 01/05/2013, 12:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Rabu (1/5/2013). Filianingsih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Dia diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya),'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Filianingsih karena dia dianggap tahu seputar kasus Century. Selain Filianingsih, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Mei waktu Washington DC, Amerika Serikat.

Sri diperiksa di Kedutaan Besar RI di Washington DC sebagai saksi kasus Century. Rencananya, Sri juga akan diperiksa pada 3 Mei waktu Washington. Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Budi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito; Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad; Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Adie soesetyantoro dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 3 BI Heru kristiana; Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank 2 Bank Indonesia (BI) Tutty Kustiati; Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York, Wimboh Santoso; Mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Anggito Abimayu; pengawas Bank Madya Senior pada Bank Indonesia, Pahla Santosa; pegawai Bank Indonesia, Hizbullah; mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin; Ahmad Fuad; Sabar Anton Tarihoran; Galoeh Andita Widorni; dan pihak swasta Clara Mauren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com