YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Sutawi (54), warga Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati, dibekuk jajaran Polsek Cangkringan, Yogyakarta, Senin (29/4) pukul 20.00.
Sutawi merupakan buron Polsek Tengaran, Semarang, atas kasus penipuan penggandaan uang. Kapolsek Cangkringan Ajun Komisaris Surahman mengatakan, tertangkapnya tersangka hasil kerja sama Polsek Cangkringan bersama jajaran Polsek Tegaran, Semarang.
Tersangka sudah diintai selama beberapa hari, tetapi baru ditangkap pada Senin malam. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa Sutawi menggunakan modus mencari klien yang berniat melipatgandakan uang. Pelaku melarikan uang prasyarat yang telah disetorkan korban.
"Kepada para korbannya, tersangka mengungkapkan bahwa dia bisa menggandakan uang. Caranya dengan melakukan ritual," tutur Surahman, Selasa.
Suratman mengungkapkan, korban terakhir Sutawi adalah Juansyah (50), warga Sruwen, Semarang. Pada 11 April 2013, Juansyah menyetor uang sebesar Rp 50 juta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 2 miliar.
"Selain untuk melarikan diri, tersangka datang ke Sleman diduga untuk mencari korban lagi," kata Sutawi.
Dari tangan Sutawi, polisi menyita barang bukti berupa 1 ponsel dan 1 dompet milik tersangka. "Tersangka langsung dibawa ke semarang karena tempat kejadian perkaranya di sana," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.