Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lengkap, Berkas Perkara Pengeroyok Kapolres Dikembalikan

Kompas.com - 29/04/2013, 14:30 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Berkas perkara atas 19 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Kepala Polsek Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun dikembalikan ke Polres Simalungun karena belum lengkap atau P-19, Senin (29/4/2013).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun, Edmond Purba, sejak diserahkan kepada penyidik Kepolisian Resor Simalungun pada 17 April 2013 lalu, penyidik polri sudah melakukan penelitian berkas terhadap ke 19 tersangka. Hasil pemeriksaan disusun di dalam 11 berkas.

Pada 23 April 2013 kepolisian menyatakan P-18 alias berkas perkara belum lengkap. Selanjutnya ada waktu tujuh hari berikutnya bagi kejaksaan untuk menyampaikan petunjuk bagi penyidik kepolisian untuk melengkapi kekurangan.

Menurut Edmond, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian terkait kekurangan yang dimaksud. “Hari ini, Senin (29/4/2013) kita akan sampaikan P-19 ke pihak kepolisian, yakni agar segera melengkapi beberapa hal seperti keterangan saksi atau tersangka. Kita kembalikan ke penyidik tentu dengan beberapa petunjuk yang sudah kita buat,” kata Edmond.

Jika nantinya kepolisian sudah melengkapi unsur sebagaimana dimintakan kejaksaan, berkas perkara baru bisa dinaikkan ke tahap P-21 alias berkas lengkap, sebelum kemudian dibawa ke persidangan.

Dalam berkas perkara yang ditangani kejaksaan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing. Beberapa di antaranya dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Beberapa yang terkena jeratan pasal ini diantaranya, Karnaen Tamba (36), Rudi Antoni Sidabutar (29), Fernandus Turnip (30), dan Dedi Girsang (25). “Soal mereka benar atau tidak melakukan sesuai Pasal 340 itu nantinya dibuktikan di persidangan,” kata Edmond.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com