Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bacaleg Ganda Bukti Manajemen Partai Kacau

Kompas.com - 28/04/2013, 10:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus banyaknya bakal calon anggota legislatif ganda yang maju dari beberapa partai berbeda menunjukkan sistem manajemen partai masih kacau. Hal itu dibuktikan dari berkas bakal caleg yang diserahkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat beberapa keganjilan. Ada satu nama yang terdaftar dari satu partai di beberapa daerah pemilihan. Bahkan ada juga bacaleg yang terdaftar di dua partai berbeda.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, ada dua kemungkinan yang menyebabkan timbulnya nama bakal caleg ganda. Pertama, sistem manajemen partai itu sendiri yang amburadul. Kedua, caleg yang bersangkutan tidak mengetahui jika namanya ditaruh di dua dapil sekaligus.

"Yang kacau itu di manajemen partainya. Karena sudah tercatat di KPU," kata Andrinof saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2013).

Seperti diketahui, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) merilis nama bakal caleg yang terindikasi ganda. Dari 6.576 nama bakal caleg yang diserahkan 12 partai politik ke KPU, 14 nama di antaranya terindikasi sebagai caleg ganda.

Andrinof mengungkapkan, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, seorang bakal caleg yang akan maju dalam pemilu legislatif hanya dapat mewakili satu partai saja. Jika ada yang terdaftar dari dua partai, secara otomatis mereka gugur saat maju dalam pemilu legislatif mendatang.

"Otomatis pasti gugur sesuai ketentuan. Harusnya mereka memutuskan salah satu," katanya.

Koordinator Formappi, Sebastian Salang, mengatakan, nama-nama bacaleg ganda didaftarkan dari beberapa daerah pemilihan (dapil), baik oleh satu partai maupun lebih dari satu partai. Ia mengatakan, banyaknya bakal caleg ganda itu menunjukkan bahwa sebenarnya partai politik mengalami krisis kader.

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, KPU akan memberi tahu partai tentang adanya kader yang maju dari partai lain. Ia menegaskan bahwa KPU akan mengambil langkah tegas atas temuan bakal caleg ganda tersebut. Langkah tegas itu berupa pencoretan bakal caleg tersebut. Hal ini akan dilakukan bila partai-partai yang mendaftarkan caleg tidak menindak bakal caleg ganda itu.

Berikut daftar nama bakal caleg terindikasi ganda sebagaimana dikemukakan oleh Formappi.

 

1. Tabrani Syabirin, dicalonkan oleh PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II)

2. Nuriyanti Samatan M Ag, dicalonkan oleh Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)

3. Eka Susanti, dicalonkan oleh PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)

4. Hasniati dicalonkan oleh PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)

5. Karina Astri Rahmawati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat)

6. Nurhidayati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com