Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Perusakan Mapolres OKU Digelar

Kompas.com - 25/04/2013, 09:55 WIB
Irene Sarwindaningrum

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang perdana penyerangan Markas Polres Ogan Komering Ulu digelar di Pengadilan Militer Palembang 1-04, Kamis (25/4/2013). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan pada 19 terdakwa.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara marathon.  Rata-rata terdakwa dikenai dakwaan berlapis tentang kekerasan dan perusakan yaitu Pasal 160, 127, 187, 170, dan 406 KUHP. Satu tenda khusus digelar untuk penyelenggaraan sidang tersebut dengan pengawalan cukup ketat.

Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, terlihat hadir untuk menyaksikan sidang. Ia mengaku puas dengan proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kodam II/Sriwijaya.

Menurut Saud, pengadilan terhadap Brigadir BW juga akan segera dilakukan di Palembang pekan depan. "Kami akan transparan terhadap proses hukum anggota kami sendiri," katanya.

Brigadir BW ditahan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan salah satu anggota Armed 15/76 Tarik Baturaja. Penembakan ini memicu serangan ke Mapolres OKU 7 Maret lalu.

Sebelumnya, penyidik militer memeriksa puluhan anggota TNI Batalyon Artileri Medan 15/76 Tarik Baturaja. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Komandan Batalyon Armed 15/76 Baturaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com