Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA Dianiaya di Kelas Saat Mengerjakan UN

Kompas.com - 20/04/2013, 08:25 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Jufriadi (22) dan Subairi (35), keduanya warga Dusun Soloh Laok, Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, diringkus karena didiuga menganiaya Joni Pranata (18). Jufriadi dan Subairi memukul Joni hingga hidung korban berdarah dan lehernya lecet.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis lalu di sekolah tempat belajar Joni, yakni SMA Almuniri di Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan.  

Menurut Mukramin, penjaga warung di dekat sekolah Joni, kedua tersangka tiba-tiba masuk ke ruang kelas Joni. Saat itu seluruh siswa hendak mengerjakan soal-soal ujian nasional di hari terakhir.

Guru yang hendak menyebarkan soal-soal UN terkejut dengan masuknya kedua orang tak dikenal. Kedua tersangka langsung memukul korban. "Sempat ada ribut-ribut di dalam kelasnya dan pengawas ujian juga berteriak minta tolong," kata Mukramin, Sabtu (20/04/2013).  

Kejadian itu diketahui langsung anggota Polres Pamekasan yang juga sedang berjaga di lokasi sekolah. Dengan cepat kedua pelaku ditangkap, lalu digelandang ke Markas Polres Pamekasan. Sementara Joni tidak bisa mengerjakan soal-soal UN karena hidungnya mengeluarkan darah dan harus dilarikan ke puskesmas setempat.  

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Muhammad Nur Amin mengatakan, tersangka sudah ditahan di Polres Pamekasan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit II Idik Polres Pamekasan. Polisi masih mendalami motif penganiayaan ini.

"Kami masih lidik kenapa kedua tersangka tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan langsung melakukan penganiayaan," terangnya.  

Berdasarkan informasi di lapangan, tindakan kedua tersangka karena dipicu oleh salah satu siswa berinisial SL yang juga masih kerabat tersangka, mengaku dikeroyok korban dan teman-temannya. SL kemudian menghubungi kedua tersangka dan langsung datang ke sekolahnya hingga terjadi pemukulan di dalam kelasnya saat ujian nasional akan dimulai.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara oleh Polres Pamekasan. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com