Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Raihan Jewellery Ditahan

Kompas.com - 17/04/2013, 02:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menahan Muhammad Azhari, pemilik Raihan Jewellery, Selasa (16/4), setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi emas. Setelah ditahan, Azhari menyatakan, pengembalian dana investasi nasabah Raihan dihentikan.

Polda Jatim menerbitkan surat perintah penahanan Azhari berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Azhari dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

”Dengan surat penahanan itu, tersangka sudah diamankan mulai sore ini. Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Hilman Thayib di Markas Polda Jatim, Surabaya.

Untuk sementara, Hilman mengungkapkan, Azhari ditahan selama dua puluh hari sejak 16 April hingga 5 Mei, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. ”Selanjutnya, kami akan lihat perkembangannya perlu dipindah atau tidak,” kata Hilman.

Polda Jatim menetapkan Azhari sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi emas pada Kamis pekan lalu, bersama dua pimpinan Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.

Kemudian, Azhari diperiksa sebagai tersangka sejak Senin lalu, tetapi tidak langsung ditahan oleh polisi saat itu. Hilman mengatakan, penyidik membutuhkan proses untuk memeriksa tersangka. Keputusan penahanan dilakukan setelah diadakan gelar perkara internal.

Kuasa hukum Raihan Jewellery, Fadillah Hutri Lubis, mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada polisi. Alasannya, ditahannya Azhari membuat penyelesaian dana nasabah terhambat. ”Kami juga akan mengajukan praperadilan karena kasus ini lebih ke persoalan perdata,” kata Fadillah.

Penetapan Azhari, Theresia, dan Maxsie, sebagai tersangka, merupakan buntut pelaporan sepuluh nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya ke Polda Jawa Timur sejak akhir Februari lalu. Mereka kecewa karena Raihan tidak menepati kontrak perjanjian. (ILO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com