JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa tangkap tangan di Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013) diduga berkaitan dengan kepengurusan izin tanah PT GP di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. “Hasil sementara terkait dengan kepengurusan izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Tanah seluas 1 juta meter persegi di Bogor tersebut informasinya akan digunakan untuk membangun taman pemakaman umum yang mewah. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan tujuh orang, yakni SST, W, N, U, I, serta dua orang sopir.
STT yang merupakan direktur PT GP diduga bersama-sama N memberikan uang kepada U yang merupakan staf di Pemerintah Kabupaten Bogor. Saat transaksi serah terima uang, U didampingi W yang diduga sebagai seorang makelar tanah.
“Informasi yang masuk pertama kali itu berkaitan dengan usaha PT GP untuk memeroleh izin lokasi tanah. Kita belum tahu ini untuk dipakai pabrik atau apa di Kabupaten Bogor, ini masih dikembangkan,” ucap Johan. Selain STT, N, U, dan W, KPK meringkus I yang juga diduga sebagai makelar.
Kini, ketujuh orang yang tertangkap tangan ini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.