BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sepekan terakhir, Satgas BBM Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap dua kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dengan barang bukti keseluruhan 12.000 liter solar.
Polisi mengamankan dua pelaku, masing-masing Boimin (37) warga Palem, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, dan Samroni (28) warga Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Buntok, Batibati, Kabupaten Tanah Laut, dan Simpang Ampat, Pengaron, Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Sunyipto, Selasa (16/4), di Banjarmasin, mengungkapkan polisi menyita antara lain dua truk tangki DA 1411 G dan DA 2984 AF yang masing-masing berkapasitas 5.000 liter, dua tandon air berkapasitas 5.500 liter, satu tandon 1.200 liter, dan drum.
"Modusnya, mereka membeli bahan bakar di SPBU (melangsir) kemudian hasilnya dikumpulkan di tandon yang ditempatkan di semak-semak. Setelah tandon penuh baru diangkut menggunakan truk tangki guna dijual lagi," ucapnya.
Menurut Sunyipto pihaknya masih mendalami akan dibawa ke mana solar ilegal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.