Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Menhan soal LP Cebongan Pembodohan Publik!

Kompas.com - 11/04/2013, 22:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menilai penyerangan empat tahanan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini dianggap tidak masuk akal dan merupakan pembodohan publik dengan argumentasi yang manipulatif.

"Pernyataan dan sikap pemerintah bahwa tragedi pembantaian warga sipil narapidana di Lapas Cebongan bukan pelanggaran HAM bukan saja sangat sulit diterima akal sehat, melainkan juga pembodohan terhadap publik bangsa ini," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida di Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Politisi yang kini bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengecam pernyataan Menhan sebagai argumentasi yang manipulatif. Selain itu, pernyataan tersebut juga semakin menunjukkan watak pimpinan TNI secara struktur enggan mengakui adanya jiwa korsa yang negatif.

"Ini ekspresi watak resisten pimpinan TNI secara terstruktur, keengganan mengakui tentang adanya solidaritas negatif berbasis korps," kata La Ode.

La Ode yakin bahwa peristiwa penyerangan itu sudah atas sepengetahuan pimpinan di jajaran Kopassus. Ia menilai mustahil pimpinan langsung para prajurit Kopassus pelaku penyerangan itu tak tahu-menahu adanya gerakan anak buahnya yang keluar dengan menggunakan senjata. Jika ada pengakuan bahwa komandannya tak tahu-menahu, kata La Ode, komandannya itu tidak pantas menjadi pemimpin.

Terhadap hal ini, La Ode mencurigai adanya upaya pimpinan TNI hanya akan mengorbankan para prajuritnya. "Sedangkan sang komandan masih tetap akan dipertahankan dan terus akan dibina kariernya sampai nanti jadi perwira tinggi. Diskresi seperti itu sangat berbahaya karena boleh jadi petinggi TNI nanti akan sangat toleran terhadap kekerasan terhadap warga sipil, mengabaikan nilai HAM dan penegakan hukum," imbuhnya.

Hal yang mengkhawatirkan, lanjut La Ode, akan semakin banyak kekerasan terhadap warga sipil yang akan ditoleransi dan dianggap bukan pelanggaran HAM atas nama kekuasaan.

Kementerian Pertahanan menganggap tidak ada pelanggaran HAM dalam peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Untuk itu, Kemenhan menganggap tidak perlu ada pengadilan HAM. "Ini bukan pelanggaran HAM karena ada saran dikenakan Undang-Undang HAM. Kami ambil sikap tidak sependapat," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di Gedung Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Purnomo menganggap penyerangan lapas hingga pembunuhan empat tahanan merupakan spontanitas dan tidak direncanakan. Selain itu, kata dia, jajaran pimpinan TNI tidak mengetahui peristiwa tersebut, apalagi menjadi kebijakan. "Pengadilan HAM hanya bisa terjadi kalau terjadi penghilangan nyawa, satu ras, etnik, secara menyeluruh, atau dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," kata Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com