Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradilan Terbuka

Kompas.com - 10/04/2013, 02:13 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan militer terhadap 11 anggota Komando Pasukan Khusus yang terlibat penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, bakal berlangsung terbuka. Polisi militer pun memulai penyidikan terhadap 11 anggota Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, itu.

Staf Ahli Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal Hartind Asrin menyampaikan, 11 anggota Kopassus itu akan diadili di pengadilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. ”Sebagaimana disampaikan Panglima TNI, mereka akan diadili dalam peradilan militer yang terbuka sehingga bisa dikontrol publik. Wartawan bisa meliput, mengambil gambar, dan menyiarkannya,” katanya.

Hartind mengatakan, di peradilan militer justru hukuman bisa lebih berat. Terdakwa dapat dijatuhi sanksi pemecatan dari militer sekaligus hukuman penjara. Namun, keputusan itu merupakan kewenangan hakim.

Saat ini, ke-11 anggota Kopassus itu disidik Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro di Semarang. Selain memeriksa 11 anggota itu, penyidik juga akan memeriksa Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Letkol Maruli Simanjuntak, 31 saksi tahanan, dan 11 petugas LP.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel (Inf) Widodo Raharjo dalam konferensi pers, Selasa, di Markas Pomdam IV/Diponegoro, Semarang, mengatakan, ke-11 anggota Kopassus itu adalah Sersan Dua (Serda) US, Sersan Satu (Sertu) S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor (Serma) R, dan Serma MZ.

Kemarin, advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) melaporkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Petrus Selestinus dari Faksi, pemerintah, khususnya Kapolri dan Panglima TNI, bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga negara di tempat tahanan negara.

Kemarin, keluarga tahanan korban penembakan di LP Cebongan mengajak keluarga Sertu Santoso bersama-sama menuntut keadilan. Victor Manbait, kakak Brigadir Kepala Johanis Juan Manbait, bersama keluarga tiga tahanan lain di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta keadilan dan semua persoalan dibuka seterang-terangnya dari masalah di Hugo’s Cafe hingga penembakan di LP Cebongan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono mengingatkan, kasus LP Cebongan harus ditinjau obyektif. ”Masyarakat kita demokratis dan dewasa. Jadi, bijaksana melihat persoalan tidak semata dari sisi hukum. Kasus Cebongan dipicu adanya sepak terjang preman yang membunuh HAM masyarakat Yogyakarta. Para preman seolah kebal hukum. Ditangkap polisi sebentar keluar lagi,” ujar Hendropriyono.

Kondisi itu, katanya, membuat masyarakat tidak percaya hukum dan penegak hukum. Akhirnya terjadi tindakan balasan.(IAM/EGI/ABK/UTI/ONG/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com