JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Riau Rusli Zainal dikatakan meminta bantuan dana kepada perusahaan-perusahaan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Salah satu perusahaan yang memiliki sumur minyak di sana, PT Chevron Indonesia, mengaku telah menggelontorkan dana Rp 53 miliar untuk pembangunan fasilitas PON Riau.
"Apa yang kita berikan ini merupakan satu bukti komitmen kita kepada masyarakat Riau yang selama ini menunggu-nunggu event yang sebesar PON ya karena ini kan baru pertama kali dalam sejarahnya PON itu dilaksanakan di Riau," kata Presiden Direktur PT Chevron Indonesia Hamid Batubara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2013), seusai diperiksa KPK.
Hamid diperiksa sebagai saksi bagi Rusli. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah sekaligus memberikan hadiah terkait revisi peraturan daerah soal PON Riau.
Lebih jauh Senior Vice President Strategic Bisnis Support PT Chevron Yanto Sianipar, saat mendampingi Hamid, mengungkapkan, Rusli tidak meminta bantuan dana itu khusus kepada Chevron. Selaku Gubernur Riau, menurut Yanto, Rusli juga meminta kepada perusahan lain yang menginjakkan bisnisnya di Riau. "Jadi, sifatnya umum saja dan kita memang sudah punya niat untuk membantu, tanpa diminta pun kita sudah punya niat," katanya.
Ia juga mengatakan, bantuan dana ini merupakan bagian dari keseluruhan kerja sama PT Chevron dengan pemerintah. Terjadi beberapa kali pertamuan antara Pemrov Riau dan perusahaan-perusahaan terkait penyelenggaraan PON ini. "Karena di sana kita juga beberapa kali melakukan pertemuan, banyak perusahaan juga yang terlibat, bukan hanya kita," ujar Yanto.
Yanto pun mengklaim tidak ada timbal balik yang didapatkan Chevron setelah menyumbangkan dana yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas PON Riau itu. Menurut Yanto, pemberian bantuan uang kepada Pemrov Riau untuk penyelenggaraan PON ini tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi Chevron di Riau.
"Itu betul-betul bantuan Chevron untuk menyukseskan penyelenggaran PON 2012, itu datangnya dari corporate office kita," ujarnya.
Hamid juga mengatakan, bantuan yang diberikan Chevron untuk pelaksanaan PON Riau tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah sekaligus memberikan hadiah terkait pembahasan rancangan Perda PON. KPK juga menetapkan Rusli yang juga petinggi Partai Golkar itu sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.