Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Aceh Istimewa, tapi Tetap Harus Tunduk Aturan

Kompas.com - 05/04/2013, 15:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso meminta seluruh musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Aceh kembali urun rembuk terkait pengesahan qanun tentang lambang dan bendera Aceh yang disebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aceh, disebut Priyo, merupakan daerah istimewa tapi tetap harus tunduk pada aturan perundang-undangan.

"Persoalan ini sangat serius. Semua pemimpin di Aceh yang terpilih demokratis, gubernur dan wakil gubernur, harusnya mengikhtiarkan kedamaian Aceh yang selama ini kita bangun. Memang Papua dan Aceh itu istimewa, tapi tetap harus tunduk," ujar Priyo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/4/2013).

Presiden, kata Priyo, juga harus menggunakan kewenangannya untuk memanggil gubernur Aceh dan seluruh jajaran pimpinan lainnya di Aceh untuk ke Jakarta membicarakan persoalan bendera Aceh.

"Diminta untuk menghentikan mengibarkan, sampai evaluasi terhadap qanun dilakukan, baik revisi maupun koreksi yang akan disampaikan Mendagri," ujar politisi Partai Golkar ini.

Dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan dua qanun, yakni mengenai wali Aceh, serta bendera dan lambang Aceh. Qanun ini belakangan disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera yang pernah dipakai GAM. Padahal, di dalam peraturan pemerintah terdapat larangan lambang daerah memuat atau memakai lambang gerakan separatis.

Kementerian Dalam Negeri memberi waktu 15 hari bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh. Selagi menunggu klarifikasi, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera tersebut. Namun, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengisyaratkan akan tetap mempertahankan bendera itu. Menurutnya, bendera itu merupakan amanat segenap rakyat Aceh kepada pemimpinnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com