JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian sudah menahan enam tersangka dalam aksi anarkistis di Palopo, Sulawesi Selatan. Para tersangka antara lain akan dikenakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/4/2013). "Ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total ada 6 tersangka," kata Boy.
Boy menjelaskan, aparat kepolisian memeriksa 4 orang lagi terkait aksi anarkistis di Palopo. Namun, dari empat orang itu, hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ASR. Tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah AT, S, S, M, dan WS.
Tersangka AT, menurut Boy, diduga menggerakkan massa dan tersangka M diduga membawa botol berisi bensin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.