Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Serahkan Berkas Klarifikasi Soal Bendera Aceh

Kompas.com - 02/04/2013, 21:24 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri, menyerahkan berkas lembaran klarifikasi terhadap qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Berkas diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermasnyah Djohan, dalam sebuah pertemuan tertutup bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, serta Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah.

"Intinya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyerahkan berkas dan surat klarifikasi untuk Pemerintahan Provinsi Aceh. Dan klarifikasi ini terkait dengan Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Djohermansyah, saat melakukan jumpa pers singkat usai pertemuan tertutup, Selasa (2/4/2013). Pertemuan tertutup yang dihadiri juga oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo ini, dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Djohermansyah menyebutkan ada 12 poin klarifikasi dalam berkas yang disampaikan itu, di antaranya menyangkut bentuk, desain, tata cara penggunaan bendera, dan juga soal konsideran pembentukan qanun. Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk bisa membahas dan menyesuaikan isi qanun dengan aturan tata perundangan yang lebih tinggi.

Klarifikasi juga disampaikan terkait dengan tata cara penyusunan qanun. Menurut Djohermansyah, ada tiga hal yang menjadi titik klarifikasi, yaitu terkait dengan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dibandingkan qanun, dan mengenai legal drafting penyusunan qanun.

Seperti berita sebelumnya, DPR Aceh mengesahkan qanun No 3/2013 pada 22 Maret 2013, tentang Bendera dan lambang Aceh. Dalam Qanun disebutkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut resmi Pemerintah Aceh.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok separatis. "Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas dan berdiskusi tentang hal ini antara pemerintah pusat dan pemerintah aceh," kata Djohermansyah.

Menurut Djohermansyah, untuk menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini bakal ada lagi pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh. "Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat klarifikasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Suratnya masih disegel, dan kami belum membaca isinya, kami akan berdiskusi dan membahasnya lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Nasional
    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Nasional
    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com