Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Serahkan Berkas Klarifikasi Soal Bendera Aceh

Kompas.com - 02/04/2013, 21:24 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri, menyerahkan berkas lembaran klarifikasi terhadap qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Berkas diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermasnyah Djohan, dalam sebuah pertemuan tertutup bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, serta Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah.

"Intinya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyerahkan berkas dan surat klarifikasi untuk Pemerintahan Provinsi Aceh. Dan klarifikasi ini terkait dengan Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Djohermansyah, saat melakukan jumpa pers singkat usai pertemuan tertutup, Selasa (2/4/2013). Pertemuan tertutup yang dihadiri juga oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo ini, dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Djohermansyah menyebutkan ada 12 poin klarifikasi dalam berkas yang disampaikan itu, di antaranya menyangkut bentuk, desain, tata cara penggunaan bendera, dan juga soal konsideran pembentukan qanun. Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk bisa membahas dan menyesuaikan isi qanun dengan aturan tata perundangan yang lebih tinggi.

Klarifikasi juga disampaikan terkait dengan tata cara penyusunan qanun. Menurut Djohermansyah, ada tiga hal yang menjadi titik klarifikasi, yaitu terkait dengan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dibandingkan qanun, dan mengenai legal drafting penyusunan qanun.

Seperti berita sebelumnya, DPR Aceh mengesahkan qanun No 3/2013 pada 22 Maret 2013, tentang Bendera dan lambang Aceh. Dalam Qanun disebutkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut resmi Pemerintah Aceh.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok separatis. "Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas dan berdiskusi tentang hal ini antara pemerintah pusat dan pemerintah aceh," kata Djohermansyah.

Menurut Djohermansyah, untuk menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini bakal ada lagi pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh. "Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat klarifikasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Suratnya masih disegel, dan kami belum membaca isinya, kami akan berdiskusi dan membahasnya lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com