Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dede Yusuf: Peraturan Daerah Rawan Bencana Harus Dibuat

Kompas.com - 02/04/2013, 15:28 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf menilai peraturan daerah yang mengatur tentang tempat tinggal di zona rawan bencana harus segera dibuat. Menurut Dede, peraturan tersebut sangat penting untuk meminimalisasi risiko jatuh korban jiwa yang lebih banyak akibat bencana alam di lokasi yang sudah dinyatakan sebagai daerah rawan bencana.

Mengingat, kata Dede Yusuf, 26 kota dan kabupaten di Jawa Barat mayoritas berada dalam ancaman bencana, seperti longsor, pergerakan tanah, banjir, dan gunung berapi.

"Yang kita pikirkan adalah agar tidak ada korban lagi. Kuncinya adalah sosialisasi tentang daerah rawan bencana. Sudah tidak boleh tidak ada pergubnya (peraturan gubernur) dan harus segera dibuat," kata Dede saat ditemui di Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (2/4/2013).

Kendati demikian, Dede mengakui masih banyak kendala untuk menyosialisasikan hal tersebut. Sebab, masih banyak warga yang justru bergantung hidup dari lahan yang dianggap rawan bencana.

"Tetapi ternyata masih bnyak yang tidak mau direloksi karena mereka tidak mau jauh dari tempat mereka bercocok tanam. Kalau mereka direlokasi jauh dari tempat mereka mencari nafkah, pertimbangannya juga biaya transportasi dan sebagainya," kata Dede.

Namun, Dede yakin, perlahan-lahan program yang bertujuan mengurangi risiko jatuh korban akibat bencana alam tersebut dapat berjalan, tanpa melupakan kebutuhan ekonomi masyarakat yang hidup di daerah rawa bencana.

"Oleh karena itu, pentingnya sosialisasi dan mitigasi terhadap penduduk yang berada di zona rawan. Untuk itu, setiap pemerintah kabupaten dan kota sudah harus menentukan apakah zona-zona tersebut masih bisa ditinggali atau tidak. Tapi kami juga harus mencari solusinya," kata Dede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com