Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Rieke-Teten

Kompas.com - 02/04/2013, 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi mengukuhkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang menetapkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang Pemilu Kepala Daerah Jabar tahun 2013. MK menolak permohonan yang dilayangkan pasangan Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki, yang keberatan dengan putusan KPU Jabar itu.

MK menilai, dalil yang diajukan Rieke-Teten, yaitu ada kecurangan yang dilakukan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy tak terbukti. ”Sebagian besar dalil pemohon tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Senin (1/4), di Jakarta, saat membaca pertimbangan MK.

Dalam permohonannya, Rieke-Teten mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi suara pasangan calon. Pasangan Aher- Deddy dinilai secara sistematis melibatkan birokrasi dan memakai fasilitas daerah untuk pemenangannya. Namun, dalil itu dibantah oleh Aher-Deddy melalui kuasa hukum Andi M Asrun.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dugaan keterlibatan aparat birokrasi tak bisa dibuktikan. Tudingan kecurangan lain juga tidak bisa dibuktikan.

Rieke seusai sidang mengungkapkan, dapat menerima putusan MK. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat Jabar yang mendukungnya sampai ke MK.

Ia menambahkan, akan kembali menjadi anggota DPR bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan. Ia juga berkomitmen untuk menghentikan Jabar sebagai pengirim tenaga kerja Indonesia terbesar dan menjadi tiga daerah termiskin. Sumber daya alam Jabar luar biasa.

Arteria Dahlan, kuasa hukum Rieke-Teten, menuturkan, MK tidak bisa melakukan pertimbangan hukum secara terpadu. Ribuan dokumen tak juga meyakinkan majelis hakim MK.

Di Bandung, Ahmad Heryawan menanggapi putusan MK itu dengan mengajak semua pihak bersama-sama membangun Jabar. Apalagi tantangan ke depan kian berat. ”Lupakan persaingan saat Pilkada. Kini saatnya membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jabar,” ujar Heryawan, yang juga Gubernur Jabar.

Sadar Muslihat, Ketua Tim Advokasi Aher-Deddy, menambahkan, bukti yang diajukan pemohon di MK sangat lemah di mata hukum. Tuduhan dana desa sebagai bentuk politik uang serta mobilisasi pemilih, misalnya, tak terbukti di MK. Dana desa tidak terkait dengan pilkada.

Wali Kota Sukabumi

Sementara Agus Firmansyah dari KPU Kota Sukabumi, Jabar, Senin, mengatakan, Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Mohamad Muraz-Achmad Fahmi, akan dilantik pada 13 Mei 2013. Kepastian itu menyusul putusan MK yang menolak keberatan dari pasangan MulyonoJona Arizona. Mulyono sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Sukabumi. (ana/hei/dmu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com