Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Jutaan untuk Urus IMB, Bangunan Tetap Dirobohkan

Kompas.com - 29/03/2013, 00:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik bangunan yang dirobohkan paksa oleh petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur melalui petugas Satpol PP mengaku kecewa atas penertiban itu. Sebab, ia mengklaim telah mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota Jakarta Timur.

"Lagi diurus IMB-nya. Saya sudah pegang satu orang di P2B. Makanya saya berani. Saya enggak mau sebut siapa orangnya," ujar Yoni, pemilik bangunan yang dirobohkan, Kamis (28/3/2013).

Menurut Yoni, melalui oknum P28 tersebut, ia telah mengajukan untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan sejak satu bulan yang lalu. Bahkan, Yoni mengaku telah mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada oknum tersebut untuk memuluskan usaha menerbitkan surat IMB bangunan miliknya.

Wanita yang mengaku akan membangun toko penjualan peralatan rumah tangga, mulai dari perlengkapan dapur hingga barang-barang elektronik, itu semula berencana akan membuat IMB seiring dengan berjalannya pembangunan. Tak hanya kepada oknum P2B, sejumlah uang pun juga telah ia gelontorkan mulai dari kecamatan, kelurahan, RW hingga RT sekitar bangunan itu.

Total, lanjut Yoni, uang yang digelontorkan untuk mengurus seluruh biaya-biaya itu sekaligus pembangunan, mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, kini ia hanya bisa pasrah atas kebijakan perobohan paksa bangunan seluas 20x30 meter persegi miliknya. Ia mengaku bingung akan menempuh jalur tertentu untuk mengatasinya.

"Makanya saya kaget. Selama ini nggak ada surat peringatan ke saya, tiba-tiba dihancurkan begini, sakit hati saya," ujarnya bernada kesal.

Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP merobohkan bangunan setengah jadi di Jalan Raya Bekasi, Jatinegara, Pulogadung, Jakarta Timur, atas perintah dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Timur. Petugas menilai, bangunan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Di dalam Perda itu, tercantum poin soal sanksi bagi bangunan yang tak memiliki IMB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com