Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Kapolsek Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 28/03/2013, 15:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 16 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Kepala Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, Simalungun, Ajun Komisaris Andar Siahaan. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 (KUHP). Alasannya, yang semula Kapolsek sudah berhasil diamankan, lepas dari tindakan anarki, namun sebagian besar warga kemudian tetap anarkis," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2013). Dia menjelaskan, jika berhenti melakukan pengeroyokan saat itu, warga dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka atau tewas.

Namun, setelah Andar dan anggotanya telah berhasil diamankan, beberapa warga kembali mengejar dan melakukan penganiayaan hingga menewaskan Andar. Agus menjelaskan Kapolsek tewas akibat luka berat di bagian kepala. "Menderita luka di belakang kepala akibat benda tumpul dan keras," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan tewas diamuk massa, Rabu (27/3/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Hal ini dipicu penggerebekan judi togel di salah satu rumah warga di Dusun Rajanihuta, Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara.

Saat penggerebekan oleh personel Polsek Dolok Pardamean, istri pelaku tidak terima melihat suaminya ditangkap polisi. Dia pun meneriaki maling ke arah polisi yang menangkap suaminya. Mendengar teriakan itu, ratusan warga sekitar keluar dan mengejar korban dengan tiga anggotanya.

Tidak sedikit yang membawa parang, balok, batu, dan tombak. Melihat keadaan itu, salah satu personel menyuruh Andar lari untuk menyelamatkan diri. Namun, dia malah memerintahkan ketiga anggotanya masuk ke mobil Toyota Kijang BK 1074 FN miliknya.

Selanjutnya, Andar bersama tiga anggotanya sempat menyelamatkan diri. Namun, warga yang terprovokasi teriakan istri penjudi togel tetap mengejar sambil memukuli dan melempari mobil yang mereka kendarai.

Karena Andar tidak menghentikan mobil, warga memblokade jalan dengan gerobak kerbau milik warga yang terparkir di pinggir jalan. Merasa terancam, Andar yang mengemudikan mobil lantas menabrak gerobak kerbau itu.

Naas, niat meloloskan diri gagal karena kedua roda kiri mobil masuk ke dalam drainase pinggir jalan, yang membuat mobil berhenti. Setelah itu, ketiga anggota Andar berhasil melarikan diri, sementara dia tetap tinggal di dalam mobil meski sudah disuruh keluar oleh ketiga anggotanya.

Andar lalu ditarik keluar dan dipukuli massa hingga tewas. Korban mengalami luka parah di sekujur wajah dan kepala. Di lokasi kejadian, ditemukan dua lembar kayu bekas bahan papan sepanjang sekitar satu meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com