Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Kapolsek, Polda Sumut Tetapkan 16 Tersangka

Kompas.com - 28/03/2013, 14:22 WIB
Mohammad Hilmi Faiq

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Kepala Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, Simalungun, Ajun Komisaris Andar Siahaan, Kamis (28/3/2013). Para tersangka adalah warga Desa Butu Bayu Pane Raja yang diduga turut mengeroyok.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro menjelaskan, polisi awalnya menangkap seratusan warga. Setelah memilah dan meminta keterangan mereka, polisi menetapkan 16 tersangka.

"Kami akan proses sampai terungkap pelaku yang sebenarnya," kata Wisjnu seusai melayat ke rumah duka di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dia menjelaskan, Andar sebenarnya berharap warga mau diajak berdialog. Sebelum pengeroyokan, Andar dan tiga polisi lain menangkap beberapa warga yang terlibat perjudian.

Warga lain kemudian meminta Andar melepaskan mereka. Setelah dilepas, warga yang telanjur marah malah mengeroyok. Tiga polisi lain berhasil lolos, tetapi naas bagi Andar. Andar sebenarnya sudah berulang kali mengatakan dirinya Kapolsek Dolok Damai. Beberapa warga juga mengenali dia. "Tapi tetap dikeroyok," kata Wisjnu.

Andar saat itu berpakaian sipil dan mengendarai kendaraan pribadi. Dia juga membawa pistol, tetapi tak sempat menggunakannya. Menurut Wijsnu, Andar bersikap hati-hati dan tidak segera menggunakan pistol agar tidak melanggar HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com