JEPARA, KOMPAS -
Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah merusak fasilitas perusahaan tambang pasir besi CV Guci Mas Nusantara pada April tahun lalu, yang menyebabkan kerugian Rp 750 juta. Meskipun dianggap bersalah, penasihat hukum para terdakwa, yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menyatakan, para nelayan akan terus berjuang agar pesisir pantai Jepara yang terabrasi itu bebas dari penambangan pasir besi.
Zaenal Arifin, penasihat hukum LBH Semarang, menilai, para nelayan yang divonis itu sebenarnya korban dari aktivitas tambang selama ini. ”Mereka tengah memperjuangkan lingkungannya dari ancaman penambangan pasir besi yang bisa merusak lingkungan. Namun, majelis hakim tak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya reaksi warga pada aksi penolakan tambang itu,” ungkap Zaenal.
Menurut Zaenal, dalam waktu dekat, bersama nelayan, mereka akan menemui Bupati Jepara untuk mencari jalan agar lingkungan pesisir pantai Jepara tetap lestari dan menjadi kawasan hutan lindung, dan bukan pertambangan.
Ke-15 nelayan itu adalah Heri Susanto (25), Andi Pramono (30), Budiman Haryanto (20), Sudarni (41), Faridatul M (19), Budi Lestari (18), Upik Hidayat (24), Rismawanto (18), Khoirul Imam (25), M Saifuddin (22), Agus Lisgiantoro (27), Kiswanto (27), John Seno (30), Idam Kholik (38), dan Hartono (37).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko, didampingi hakim anggota Boy Syailendra dan Etik Purwaningsih. Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Boy menambahkan, vonis tersebut merupakan langkah tegas untuk memberikan pelajaran bagi warga agar tak main hakim sendiri menyelesaikan masalah. Adapun Jaksa Ginung Pratidina dan Ida Fitriyani mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding karena terdakwa menerima putusan.